Majalah Jateng – BNN Jateng kembali mengungkap kasus peredaran ganja melalui jasa ekspedisi di Kota Semarang.
BNN Jateng kembali mengungkap kasus peredaran ganja di Semarang.
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Agus Rohmat mengatakan pihaknya sebelummya sudah mendeteksi paket berisi ganja dengan tujuan Jalan Prambanan Barat Raya Kota Semarang, Jumat (22/12/2023).
Tonton juga: VIDEO Nenek 83 Tahun Pencari Kembang Pinus Ditemukan Meninggal
“Setelah paket diterima oleh pemesan berinisial DAB, tim gabungan berusaha menangkap dan DAB namun tersangka masuk kedalam rumah dan menguancinya,” ungkap Agus pada gelar kasus Rabu (27/12/2023).
Karena pelaku melakukan perlawanan dengan mengunci pintu rumah, pihak kepolisian sempat melakukan penembakan pada kaca jendelanya sebanyak dua kali.
Saat pihaknya bisa masuk, terlihat tersangka berupaya melakukan menghilangkan barang bukti yang baru saja didapatkan.
“Pelaku DAB berusaha membakar barang bukti berupa paket berisi narkotika jenis ganja di halaman belakang rumahnya, namun dapat digagalkan,” terangnya.
Selanjutanya, petugas melakukan penggeledahan rumah dengan menggunakan K9 (anjing pelacak). Barang bukti yang ditemukan, Paket ganja dengan berat 319,75 gram, dalam kamar ganja 11,20 gram dan tembakau gorila seberat 2,90 gram.
Dari hasil penyelidikan DAB menerima paket tersebut (ganja 319,75 gram) dari orang berinisial Y yang statusnya DPO. Akibat dari perbuatannya, DAB disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 Undang-undang no 35 tentang Narkotika. Ancaman hukuman lima tahun dan maksimal hukuman mati. (Kamal-01)






0 komentar:
Posting Komentar